Jumat, 18 Desember 2009

Agama dan Masyarakat (Tugas ISD)

A. Pendahuluan

Secara historis-sosiologis, pluralisme agama adalah suatu keniscayaan yang tidak dapat dihindari. Sesuai dengan sunnatullah semua yang diciptakan di dunia sengaja diciptakan dengan penuh keberagaman, tak terkecuali agama. tidak diturunkannya agama dalam konteks ruang dan waktu serta konsepsi yang sama, tapi dalam penggalan kontinum ruang dan waktu itulah yang telah menjadikan adanya pluralisme agama tersebut.

Kenyataan bahwa pluralisme merupakan suatu keniscayaan (sunnatullah) seharusnya menyadarkan manusia akan adanya berbagai jalan menuju kebenaran mutlak (Tuhan), karena manusia tidak pernah mempunyai hak untuk memutlakkan kebenaran suatu agama , yang itu berarti menafikan agama lain walaupun itu didasarkan pada teks-teks suci agama yang diwahyukan.

Kita cenderung sepakat bahwa agama-agama pada dasarnya mempunyai kesamaan orientasi berupa pelayanan kepada manusia, agar mereka bisa meningkatkan kualitas dan harkat hidupnya demi kesejahteraan bersama. Tetapi dalam realitasnya fenomena dan praktek keagamaan tetap tidak lepas dari interaksi dan akulturasi yang terjadi dalam masyarakat.

Agama bukanlah suatu hypotesa. Dia tidak tidak berada di langit Plato yang sempurna dan suci-murni, sehingga mengantarai Tuhan dan manusia , tetapi selalu dia merupakan Fenomena manusia biasa, dengan daging dan darah. Pergolakan manusia menjadi pergolakan agama, dan unsur keputusan tiap penganut suatu agama serta tindakannya dari waktu ke waktu , bakal menentukan wujud agama tersebut dalam sejarah, bahkan jika kita mengkaji ulang sejarah agama-agama besar, akan terlihat bahwa sejak awal kemunculannya, para pendirinya selalu mengupayakan transformasi sosial sebagai salah satu agendanya. Karena itu salah satu pesan fundamental, bahkan fungsi agama adalah agar pemahaman dan penghayatan nilai-nilai transendental keimananan dalam agama sanggup membimbing manusia untuk untuk menumbuhkan nilai-nilai luhur pada kehidupan individual maupun sosial kemasyarakatan.

B. Agama dan Konflik

Sekilas, nampak tidak dapat diterima bahwa mereka yang menyatakan iman kepada satu Tuhan atau satu esensi Ilahi tidak dapat memadukan ke dalamnya semangat saling membantu dan melindungi, tapi hal itu benar-benar terjadi dalam sejarah agama-agama. “Tidakkah kita semua berasal dari bapak moyang yang satu? Tidakkah kita diciptakan oleh Tuhan yang satu juga? Mengapa kita kemudian saling tidak mempercayai satu sama lain?”. Demikianlah kata-kata Nabi Malachi (2:10) yang di ulang oleh seorang Rabbi Yahudi beberapa dekade lalu ketika dia menyampaikan ucapan selamat kepada seorang kardinal yang sedang di tahbis, untuk mengingatkan bahwa Keyakinan terhadap satu Tuhan seharusnya membangkitkan dikalangan agama-agama kesadaran akan kebersamaan dalam satu keluarga dan kewajiban untuk berdiri bersama secara persaudaraan.

Orang-orang yang beriman dikalangan agama-agama senantiasa saling bertentangan satu-sama lain, bahkan melibatkan pertarungan berdarah, kemudian memandang rendah pengikut-pengikut agama lain sebagai orang-orang bodoh yang tercela dan harus dipertobatkan dengan cara apapun kepada keimanan dan keagamaan yang benar sebagaimana yang dianutnya. Berapa banyak jumlah jiwa manusia yang telah menjadi korban perang antar agama dan berapa sering penindasan dilakukan terhadap keimanan hati nurani agama lain. Untuk itulah perlu adanya cara yang tepat dalam pemahaman agama yang sesuai dengan mengacu pada fenomena yang dihadapi.

Fenomena yang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri ini sekarang juga mengarah pada hal tersebut, kerusuhan yang terjadi diberbagai pelosok negeri yang pada awalnya bukanlah hal yang bernuansa agama, banyak yang pada akhirnya bermuara pada konflik antar agama. Sebagian orang atau kelompok menjadikan agama –karena pemahaman yang sempit atau kepentingan terselubung—sebagai justifikasi untuk menyerang kelompok lain yang tidak sealiran atau seagama. Masuknya agama –yang dipahami secara sempit dan salah—dalam wilayah konflik memiliki kerawanan amat tinggi. Dengan menggunakan label agama, konflik dan kerusuhan makin mudah berkobar dan menyebar. Pada titik ini ada hubungan erat antara pemahaman agama dan kekerasan politik.

Dalam sejarah manusia agama telah menjadi komoditi konflik. Disatu sisi ia telah mengajarkan umat manusia untuk saling mengasihi satu sama lain. Ia telah banyak berjasa menjadikan manusia mengerti arti dan tujuan hidupnya. Namun, di sisi lain, ia juga digunakan alat untuk membasmi komunitas manusia lain, dengan mengatasnamakan agama. Nilai-nilai suci agama menjadi kabur seiring dengan semakin tumpah ruahnya prilaku destruktif manusia.

C. Agama dan Demokrasi

pada penghujung abad ke-19, lebih-lebih pada pertengahan abad ke-20, terjadi pergeseran paradigma pemahaman tentang “agama” dari yang dahulu terbatas pada dataran “idealitas” ke arah “historisitas”, dari yang hanya berkisar pada “doktrin” ke arah entitas “sosiologis”, dari diskursus “esensi” ke arah “eksistensi”.

Dalam pergaulan dunia yang semakin terbuka dan transparan, orang tidak dapat dipersalahkankan untuk melihat fenomena “agama” secara aspektual, dimensional dan bahkan multi-dimensional approaches. Selain agama memang mempunyai doktrin teologis-normatif, orang dapat pula melihatnya sebagai “tradisi”, sedang tradisi sulit dipisahkan dari faktor “human contruction” yang semula dipengaruhi oleh perjalanan sejarah sosial – ekonomi –politik dan budaya yang amat panjang. Maka dari itu agama pun tidak terlepas dari konteks sosial budaya yang melingkupinya.

Saat ini negara indonesia sedamg berupaya membangun suatu negara dan bangsa yang demokratis, jika agama dan penganutnya diharapkan bisa memberikan sumbangan bagi tegaknya demokrasi, maka terlebih dahulu nilai dan penghayatan demokrasi haruslah tumbuh subur dalam lingkungan pemeluk agama, termasuk etika berdemokrasi dalam mendialogkan faham agama itu sendiri.

Agama dan demokrasi adalah suatu nilai yang saling terkait, karena meskipun secara ontologis agama dan demokrasi datang dari dunia berbeda, tetapi keduanya teraktualisasikan dalam wilayah yang sama, yakni dunia manusia dengan segala kompleksitasnya, selain itu antara agama dan demokrasi terdapat premis dan komitmen yang sama tentang cita-cita demokrasi dan kemanusiaan.

Dalam konteks pengembangan demokrasi, barangkali sikap yang perlu dikembangkan adalah, masing-masing orang meyakini dan menghayati ajaran agamanya secara benar sehungga dapat mereguk manisnya iman menurut keyakinan masing-masing, dengan tanpa memandang rendah dan menganggap salah agama lain. Tetapi walaupun masing-masing berada dalam “cawan” yang berbeda, refleksi iman mereka diharapkan bisa bertemu dalam semangat yang sama untuk menegakkan nilai dan harkat kemanusiaan melalui tatakrama demokrasi.

Sebenarnya sudah menjadi proposisi yang sangat mapan dalam ilmu politik bahwa mencapai dan memelihara pemerintahan yang demokratis dan stabil dalam suatu masyarakat majemuk itu sulit. Bahkan jauh ke belakang, ke Yunani Kuno, Aristoteles jelah mengatakan bahwa “negara bertujuan untuk mewujudkan diri, sejauh mungkin, menjadi suatu masyarakat yang tediri dari orang-orang yang sama derajat dan para sejawat.” Keseragaman sosial dan konsensus politik dianggap sebagai persyaratan untu, atau faktor yang mendukung bagi, demokrasi yang stabil. Sebaliknya perpecahan dan perbedaan politik yang mendalam dalam masyarakat majemuk dianggap bertanggung jawab untuk ketidakstabilan dan keruntuhan dalam sistem demokratis. Setiap bentuk pengaturan politik yang tangguh dan absah, lebih-lebih lagi yang demokratis, memerlukan suatu ikatan bersama yang antara lain berbentuk kesetian dasar, suatu komitmen pada sesuatu yang lebih menggerakkan perasaan, yang terasa lebih hangat dalam lubuk jiwa daripada sekedar perangkat prosedur, dan yang barangkali malah lebih kuat daripada nilai-nilai demokratis tentang kemerdekaan dan persamaan. Dalam dunia modern, perekat politik itu ialah rasa kebangsaan (nasionalisme).

Selanjutnya bila cita-cita demokrasi dan misi agama adalah pendidikan dan pelayanan pada masyarakat untuk mengaktualisasikan potensi kemanusiannya melalui pranata masyarakat dan negara, maka agama dan demokrasi mestinya saling mengisi. Agama memberikan pedoman moral dan daya imperatif yang bersifat transenden yang datang dari atas, sementara itu merupakan dinamika etis kemanusiaan yang datang dari bawah.

D. Dialog Agama; Upaya Saling Memahami dan Membangun Kerja Sama

Persoalan dialog agama agaknya muncul sebagai isu international searah dengan kecenderungan global yang memasuki berbagai wilayah geografis dan budaya dalam kehidupan manusia, dialog terjadi diantara berbagai doktrin agama yang mengandung pertentangan tajam sekalipun. Kecenderungan tersebut muncul dari perkembangan hubungan sosial-kemanusiaan yang akhir-akhir ini mulai di perbincangkan, dialog agama sebagai entitas budaya akan merupakan agenda penting dan strategis, lebih-lebih lagi dalam perkembangan kemajemukan masyarakat.

Dalam suasana majemuk tersebut, ditambah dengan klaim kebenaran (truth claim) dan watak misioner dari setiap agama, peluang bagi terjadinya benturan dan salah pengertian antar penganut agamapun terbuka lebar. Hal ini jelas dapat mengakibatkan retaknya hubungan antar umat beragama. Di sinilah letak pentingnya diselenggarakan dialog antar agama.

Dialog antar umat beragama adalah sarana untuk saling mengetahui dan memahami, sehinga dapat menimbulkan kesadaran akan pentingnya kerukunan dan kerjasama antar umat beragama dalam berbangsa dan bernegara.

Sebenarnya, menyadari Indonesia sebagai negara yang pluralis; multi religius dan multi kultural, agama-agama di indonesia dituntut untuk dapat membuktikan dirinya sebagai Weltanschauung yang secara bersama harus menghadapi tanggung jawabnya dalam dunia yang selalu mengalami perubahan dan perkembangan dengan pesat sesuai dengan zamannya. Demikianlah dialog tidak hanya diarahkan untuk menghindari konflik, melainkan juga untuk membicarakan partisipasi agama dalam proses perubahan masyarakat dan kemajuan negara.

Dari studi historis-empiris terhadap fenomena keagamaan diperoleh masukan bahwa agama sesungguhnya juga sarat dengan berbagai “kepentingan” yang menempel dalam ajaran dan batang tubuh agama itu sendiri. Campur aduk dan berkait kelindannya “agama” dengan berbagai “kepentingan” sosial kemasyarakatan pada level historis-empiris merupakan salah satu persoalan keagamaan kontemporer yang paling rumit untuk dipecahkan, apalagi masing-masing agama mempunyai ”institusi” dan “organisasi” yang memuat “kepentingan” tersebut, yang pada gilirannya menimbulkan persaingan dan kecurigaan antara institusi- institusi yang berbeda agama, bahkan yang seagama.

Saat ini bangsa kita sedang menghadapi permasalahan-permasalahan Nasional yang sangat kompleks dan rumit, yang hal tersebut menuntut tanggung jawab bersama termasuk agama, karena banyak juga permasalahan-permasalahan yang pada akhirnya menimbulkan konflik antar umat beragama. Hal tersebut menimbulkan kesadaran bahwa persoalan nasional tidak mungkin bisa diselesaikan oleh setiap agama secara sendiri-sendiri, akan tetapi harus merupakan front bersama antara agama yang menangani dan saling bahu-membahu satu dengan yang lain. Secara sendiri-sendiri agama-agama akan inferior berhadapan dengan masalah nasional yang masif. Sementara itu kerusuhan-kerusuhan yang merebak dimana-mana di seluruh wilayah indonesia yang bersifat lintas sara akan sangat memungkinan apabila dihadapi dengan kerjasama yang bercorak lintas sara pula. Dan dalam bentuk inilah institusi keagamaan diharapkan akan menemukan formulasi baru yang relatif aman dari kecurigaan dan bersifat inklusif serta menyeluruh.

Berkaitan dengan kerjasama antaragama, Hans Kung, teolog kristen terkemuka yang banyak menyumbang gagasan bagi dialog antar agama, mengemukakan idenya tentang “etika global”, yaitu agama harus ikut terlibat dalam memecahkan problem kemanusiaan secara global dan tantangan zaman pada umumnya. Menurut Hans Kung, setiap agama memang memiliki dogmanya sendiri yang disitu mereka berbeda satu sama lain, tetapi etika dan prilaku agama-agama memiliki banyak kesamaan. Maka dalam hal ini dialog antaragama bukan hanya bertujuan untuk hidup bersama secara damai (atau dalam Jargon orde baru, ‘secara rukun dan toleran’) dengan cara membiarkan pemeluk agama lain ‘ada’ (ko-eksistensi), melainkan juga berpartisipasi secara aktif meng-‘ada’-kan pemeluk agama lain tersebut (pro-eksistensi).

Rasanya sangat bernilai dan mulia jika umat beragama secara sadar mau mengulurkan tangan bagi sesamanya yang menderita tanpa memandang berbagai latar belakang. Misalnya dalam menolong korban kekeringan, kelaparan, dan kemiskinan di berbagai daerah yang membutuhkan uluran tangan agama-agama, tidak perlu lagi dipertentangkan penganut agama apa dan keturunan siapa. Tetapi yang harus diingat bahwa dia adalah sesama makhluk Tuhan yang juga berhak mendapatkan perhatian dan pertolongan. Dengan keyakinan semacam itu secara perlahan-lahan apa yang di idealkan sebagai negara beretika agama –bukan teokrasi— akan menjadi sebuah kenyataan, karena masyarakatnya tidak lagi terkotak-kotakkan atas sentimen agama tertentu, yang selanjutnya umat beragama diharapkan mampu membangun sebuah tradisi wacana keagamaan yang menghargai kehadiran setiap agama dan bisa menghadirkan wacana agama secara toleran dan transformatif. Dan ini bukan berarti umat beragama telah meninggalkan identitas agamanya masing-masing.

E. Menuju Sikap Inklusif Dalam Beragama

Berbicara tentang masalah keberagamaan, memang banyak faktor yang menyebabkan masing-masing pemeluk berkecennderungan menampilkan corak keberagamaan yang berbeda. Dalam hal ini cukup relevan untuk dikemukakan, pemikiran Eric Fromm tentang dua modus eksistensi; “memiliki” (mode of Having) dan “menjadi” (mode of Being). Menurut Fromm, dua modus Eksistensi ini merupakan dua modus pengalaman mendasar, yang kekuatannya menentukan perbedaan antara watak-watak individu dan memberikan pengaruh yang sangat besar, dan tentu saja akan melahirkan dua keberagamaan yang berbeda baik pada tatanan personal maupun pada tatanan sosial.

Agama yang dipahami dan dikembangkan dalam kerangka modus memiliki (mode of Having), akan berhenti pada keberagamaan yang personal dan cenderung dogmatis. Akibatnya, tidak memberikan peluang akal fikiran dalam menerjemahkan teks-teks ajaran Tuhan sehingga terkesan menghilangkan kemerdekaan manusia, padahal keberagamaan hakiki , sebenarnya menekankan proses pemerdekaan terhadap diri manusia. Penyembahan manusia terhadap tuhan bukan dalam pengertian ketiadaan kemampuan manusia sehingga menjadikan dirinya fatalistik, pasrah dalam pengertian yang negatif. Indikasi kearah tersebut saat ini sudah mulai menggejala, yang mana hal itu juga didorong oleh kondisi krisis kemanusiaan yang begitu parah di penghujung abad ini, sehingga menjadikan manusia berpaling dari pemujaan terhadap ilmu pengetahuan dan tekhnologi, dan semata-mata mengurusi lembaga formal keagamaan atau “Having a Religion”

Sebenarnya, Penyembahan yang sesungguhnya dan paling utama, dimaksudkan sebagai refleksi dari tuntutan spiritualitas manusia dalam kodratnya sebagai Homo-Religious, jadi melihat hubungan tersebut tidak terpusat pada Tuhan tapi pada diri manusia, sehingga memberikan peluang bagi diri manusia untuk mengekspresikan tuntutan spiritualitasnya. Hal ini dapat dicapai manakala keberagamaan dikembangkan dalam modus menjadi (mode of Being).

Dalam keberagamaan “menjadi” (being religious) manusia tidak pernah puas terhadap apa yang selama ini dipahami, sehingga ia tidak berhenti dalam pemahaman agamanya sendiri tetapi didialogkan dengan keberagamaan orang lain. Sikap keberagamaan seperti inilah yang sangat penting untuk dikembangkan dalam masyarakat yang pluralis, bukan lagi “Having a Religion” tetapi ”Being Religious”; bergerak lebih jauh menuju dimensi religiusitas dan spiritualitas dimana batas-batas determenisme formula ilmu dan formalisme agama dilintasi dan dibuat nisbi, sehingga orang dapat bergerak lebih leluasa dari satu wilayah (agama) ke wilayah (agama) lain. Dalam arti, keprihatinan yang diderita oleh orang lain dapat dihayati sebagaimana keprihatinannya sendiri tanpa memperdulikan lagi batas-batas ideologi dan agama, yang ada hanyalah semangat mengabdi pada kemanusiaan. inilah pengembaraan religius dan spiritual yang menjadi tantangan para penganut agama di zaman kini.

Islam adalah Agama yang Berkembang Paling Pesat di Eropa

Selama 20 tahun terakhir, jumlah kaum Muslim di dunia telah meningkat secara perlahan. Angka statistik tahun 1973 menunjukkan bahwa jumlah penduduk Muslim dunia adalah 500 juta; sekarang, angka ini telah mencapai 1,5 miliar. Kini, setiap empat orang salah satunya adalah Muslim. Bukanlah mustahil bahwa jumlah penduduk Muslim akan terus bertambah dan Islam akan menjadi agama terbesar di dunia. Peningkatan yang terus-menerus ini bukan hanya dikarenakan jumlah penduduk yang terus bertambah di negara-negara Muslim, tapi juga jumlah orang-orang mualaf yang baru memeluk Islam yang terus meningkat, suatu fenomena yang menonjol, terutama setelah serangan terhadap World Trade Center pada tanggal 11 September 2001. Serangan ini, yang dikutuk oleh setiap orang, terutama umat Muslim, tiba-tiba saja telah mengarahkan perhatian orang (khususnya warga Amerika) kepada Islam. Orang di Barat berbicara banyak tentang agama macam apakah Islam itu, apa yang dikatakan Al Qur'an, kewajiban apakah yang harus dilaksanakan sebagai seorang Muslim, dan bagaimana kaum Muslim dituntut melaksanakan urusan dalam kehidupannya. Ketertarikan ini secara alamiah telah mendorong peningkatan jumlah warga dunia yang berpaling kepada Islam. Demikianlah, perkiraan yang umum terdengar pasca peristiwa 11 September 2001 bahwa "serangan ini akan mengubah alur sejarah dunia", dalam beberapa hal, telah mulai nampak kebenarannya. Proses kembali kepada nilai-nilai agama dan spiritual, yang dialami dunia sejak lama, telah menjadi keberpalingan kepada Islam.

Hal luar biasa yang sesungguhnya sedang terjadi dapat diamati ketika kita mempelajari perkembangan tentang kecenderungan ini, yang mulai kita ketahui melalui surat-surat kabar maupun berita-berita di televisi. Perkembangan ini, yang umumnya dilaporkan sekedar sebagai sebuah bagian dari pokok bahasan hari itu, sebenarnya adalah petunjuk sangat penting bahwa nilai-nilai ajaran Islam telah mulai tersebar sangat pesat di seantero dunia. Di belahan dunia Islam lainnya, Islam berada pada titik perkembangan pesat di Eropa. Perkembangan ini telah menarik perhatian yang lebih besar di tahun-tahun belakangan, sebagaimana ditunjukkan oleh banyak tesis, laporan, dan tulisan seputar "kedudukan kaum Muslim di Eropa" dan "dialog antara masyarakat Eropa dan umat Muslim." Beriringan dengan berbagai laporan akademis ini, media massa telah sering menyiarkan berita tentang Islam dan Muslim. Penyebab ketertarikan ini adalah perkembangan yang terus-menerus mengenai angka populasi Muslim di Eropa, dan peningkatan ini tidak dapat dianggap hanya disebabkan oleh imigrasi. Meskipun imigrasi dipastikan memberi pengaruh nyata pada pertumbuhan populasi umat Islam, namun banyak peneliti mengungkapkan bahwa permasalahan ini dikarenakan sebab lain: angka perpindahan agama yang tinggi. Suatu kisah yang ditayangkan NTV News pada tanggal 20 Juni 2004 dengan judul "Islam adalah agama yang berkembang paling pesat di Eropa" membahas laporan yang dikeluarkan oleh badan intelejen domestik Prancis. Laporan tersebut menyatakan bahwa jumlah orang mualaf yang memeluk Islam di negara-negara Barat semakin terus bertambah, terutama pasca peristiwa serangan 11 September. Misalnya, jumlah orang mualaf yang memeluk Islam di Prancis meningkat sebanyak 30 hingga 40 ribu di tahun lalu saja.

Gereja Katolik dan Perkembangan Islam

Gereja Katolik Roma, yang berpusat di kota Vatican, adalah salah satu lembaga yang mengikuti fenomena tentang kecenderungan perpindahan agama. Salah satu pokok bahasan dalam pertemuan bulan Oktober 1999 muktamar gereja Eropa, yang dihadiri oleh hampir seluruh pendeta Katolik, adalah kedudukan Gereja di milenium baru. Tema utama konferensi tersebut adalah tentang pertumbuhan pesat agama Islam di Eropa. The National Catholic Reporter melaporkan sejumlah orang garis keras menyatakan bahwa satu-satunya cara mencegah kaum Muslim mendapatkan kekuatan di Eropa adalah dengan berhenti bertoleransi terhadap Islam dan umat Islam; kalangan lain yang lebih objektif dan rasional menekankan kenyataan bahwa oleh karena kedua agama percaya pada satu Tuhan, sepatutnya tidak ada celah bagi perselisihan ataupun persengketaan di antara keduanya. Dalam satu sesi, Uskup Besar Karl Lehmann dari Jerman menegaskan bahwa terdapat lebih banyak kemajemukan internal dalam Islam daripada yang diketahui oleh banyak umat Nasrani, dan pernyataan-pernyataan radikal seputar Islam sesungguhnya tidak memiliki dasar. (1)

Mempertimbangkan kedudukan kaum Muslim di saat menjelaskan kedudukan Gereja di milenium baru sangatlah tepat, mengingat pendataan tahun 1999 oleh PBB menunjukkan bahwa antara tahun 1989 dan 1998, jumlah penduduk Muslim Eropa meningkat lebih dari 100 persen. Dilaporkan bahwa terdapat sekitar 13 juta umat Muslim tinggal di Eropa saat ini: 3,2 juta di Jerman, 2 juta di Inggris, 4-5 juta di Prancis, dan selebihnya tersebar di bagian Eropa lainnya, terutama di Balkan. Angka ini mewakili lebih dari 2% dari keseluruhan jumlah penduduk Eropa. (2)

Kesadaran Beragama di Kalangan Muslim Meningkat di Eropa

Penelitian terkait juga mengungkap bahwa seiring dengan terus meningkatnya jumlah Muslim di Eropa, terdapat kesadaran yang semakin besar dalam menjalankan agama di kalangan para mahasiswa. Menurut survei yang dilakukan oleh surat kabar Prancis Le Monde di bulan Oktober 2001, dibandingkan data yang dikumpulkan di tahun 1994, banyak kaum Muslims terus melaksanakan sholat, pergi ke mesjid, dan berpuasa. Kesadaran ini terlihat lebih menonjol di kalangan mahasiswa universitas.(3)

Dalam sebuah laporan yang didasarkan pada media masa asing di tahun 1999, majalah Turki Aktüel menyatakan, para peneliti Barat memperkirakan dalam 50 tahun ke depan Eropa akan menjadi salah satu pusat utama perkembangan Islam.

Islam adalah Bagian Tak Terpisahkan dari Eropa

Bersamaan dengan kajian sosiologis dan demografis ini, kita juga tidak boleh melupakan bahwa Eropa tidak bersentuhan dengan Islam hanya baru-baru ini saja, akan tetapi Islam sesungguhnya merupakan bagian tak terpisahkan dari Eropa.

Eropa dan dunia Islam telah saling berhubungan dekat selama berabad-abad. Pertama, negara Andalusia (756-1492) di Semenanjung Iberia, dan kemudian selama masa Perang Salib (1095-1291), serta penguasaan wilayah Balkan oleh kekhalifahan Utsmaniyyah (1389) memungkinkan terjadinya hubungan timbal balik antara kedua masyarakat itu. Kini banyak pakar sejarah dan sosiologi menegaskan bahwa Islam adalah pemicu utama perpindahan Eropa dari gelapnya Abad Pertengahan menuju terang-benderangnya Masa Renaisans. Di masa ketika Eropa terbelakang di bidang kedokteran, astronomi, matematika, dan di banyak bidang lain, kaum Muslim memiliki perbendaharaan ilmu pengetahuan yang sangat luas dan kemampuan hebat dalam membangun.

Bersatu pada Pijakan Bersama: "Monoteisme"

Perkembangan Islam juga tercerminkan dalam perkembangan dialog antar-agama baru-baru ini. Dialog-dialog ini berawal dengan pernyataan bahwa tiga agama monoteisme (Islam, Yahudi, dan Nasrani) memiliki pijakan awal yang sama dan dapat bertemu pada satu titik yang sama. Dialog-dialog seperti ini telah sangat berhasil dan membuahkan kedekatan hubungan yang penting, khususnya antara umat Nasrani dan Muslim. Dalam Al Qur'an, Allah memberitahukan kepada kita bahwa kaum Muslim mengajak kaum Ahli Kitab (Nasrani dan Yahudi) untuk bersatu pada satu pijakan yang disepakati bersama:

Katakanlah: "Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatu pun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: "Saksikanlah bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)." (QS. Ali 'Imran, 3: 64)

Ketiga agama yang meyakini satu Tuhan tersebut memiliki keyakinan yang sama dan nilai-nilai moral yang sama. Percaya pada keberadaan dan keesaan Tuhan, malaikat, Nabi, Hari Akhir, Surga dan Neraka, adalah ajaran pokok keimanan mereka. Di samping itu, pengorbanan diri, kerendahan hati, cinta, berlapang dada, sikap menghormati, kasih sayang, kejujuran, menghindar dari berbuat zalim dan tidak adil, serta berperilaku mengikuti suara hati nurani semuanya adalah sifat-sifat akhak terpuji yang disepakati bersama. Jadi, karena ketiga agama ini berada pada pijakan yang sama, mereka wajib bekerja sama untuk menghapuskan permusuhan, peperangan, dan penderitaan yang diakibatkan oleh ideologi-ideologi antiagama. Ketika dilihat dari sudut pandang ini, dialog antar-agama memegang peran yang jauh lebih penting. Sejumlah seminar dan konferensi yang mempertemukan para wakil dari agama-agama ini, serta pesan perdamaian dan persaudaraan yang dihasilkannya, terus berlanjut secara berkala sejak pertengahan tahun 1990-an.

Kabar Gembira tentang Datangnya Zaman Keemasan

Dengan mempertimbangkan semua fakta yang ada, terungkap bahwa terdapat suatu pergerakan kuat menuju Islam di banyak negara, dan Islam semakin menjadi pokok bahasan terpenting bagi dunia. Perkembangan ini menunjukkan bahwa dunia sedang bergerak menuju zaman yang sama sekali baru. Yaitu sebuah zaman yang di dalamnya, insya Allah, Islam akan memperoleh kedudukan penting dan ajaran akhlak Al Qur'an akan tersebar luas. Penting untuk dipahami, perkembangan yang sangat penting ini telah dikabarkan dalam Al Qur'an 14 abad yang lalu:

Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahaya-Nya, walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukai. Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) petunjuk (Al Qur'an) dan agama yang benar untuk dimenangkan-Nya atas segala agama, walaupun orang-orang musyrik tidak menyukai. (QS. At Taubah, 9: 32-33)

Tersebarnya akhlak Islami adalah salah satu janji Allah kepada orang-orang yang beriman. Selain ayat-ayat ini, banyak hadits Nabi kita SAW menegaskan bahwa ajaran akhlak Al Qur'an akan meliputi dunia. Di masa-masa akhir menjelang berakhirnya dunia, umat manusia akan mengalami sebuah masa di mana kezaliman, ketidakadilan, kepalsuan, kecurangan, peperangan, permusuhan, persengketaan, dan kebobrokan akhlak merajalela. Kemudian akan datang Zaman Keemasan, di mana tuntunan akhlak ini mulai tersebar luas di kalangan manusia bagaikan naiknya gelombang air laut pasang dan pada akhirnya meliputi seluruh dunia. Sejumlah hadits ini, juga ulasan para ulama mengenai hadits tersebut, dipaparkan sebagaimana berikut:

Selama [masa] ini, umatku akan menjalani kehidupan yang berkecukupan dan terbebas dari rasa was-was yang mereka belum pernah mengalami hal seperti itu. [Tanah] akan mengeluarkan panennya dan tidak akan menahan apa pun dan kekayaan di masa itu akan berlimpah. (Sunan Ibnu Majah)

… Penghuni langit dan bumi akan ridha. Bumi akan mengeluarkan semua yang tumbuh, dan langit akan menumpahkan hujan dalam jumlah berlimpah. Disebabkan seluruh kebaikan yang akan Allah curahkan kepada penduduk bumi, orang-orang yang masih hidup berharap bahwa mereka yang telah meninggal dunia dapat hidup kembali. (Muhkhtasar Tazkirah Qurtubi, h. 437)

Bumi akan berubah seperti penampan perak yang menumbuhkan tumbuh-tumbuhan ... (Sunan Ibnu Majah)

Bumi akan diliputi oleh kesetaraan dan keadilan sebagaimana sebelumnya yang diliputi oleh penindasan dan kezaliman. (Abu Dawud)

Keadilan akan demikian jaya sampai-sampai semua harta yang dirampas akan dikembalikan kepada pemiliknya; lebih jauh, sesuatu yang menjadi milik orang lain, sekalipun bila terselip di antara gigi-geligi seseorang, akan dikembalikan kepada pemiliknya… Keamanan meliputi seluruh Bumi dan bahkan segelintir perempuan bisa menunaikan haji tanpa diantar laki-laki. (Ibn Hajar al Haitsami: Al Qawlul Mukhtasar fi `Alamatul Mahdi al Muntazar, h. 23)

Berdasarkan pernyataan-pernyataan di atas, Zaman Keemasan akan merupakan suatu masa di mana keadilan, kemakmuran, keberlimpahan, kesejahteraan, rasa aman, perdamaian, dan persaudaraan akan menguasai kehidupan umat manusia, dan merupakan suatu zaman di mana manusia merasakan cinta, pengorbanan diri, lapang dada, kasih sayang, dan kesetiaan. Dalam hadits-haditsnya, Nabi kita SAW mengatakan bahwa masa yang diberkahi ini akan terjadi melalui perantara Imam Mahdi, yang akan datang di Akhir Zaman untuk menyelamatkan dunia dari kekacauan, ketidakadilan, dan kehancuran akhlak. Ia akan memusnahkan paham-paham yang tidak mengenal Tuhan dan menghentikan kezaliman yang merajalela. Selain itu, ia akan menegakkan agama seperti di masa Nabi kita SAW, menjadikan tuntunan akhlak Al Qur'an meliputi umat manusia, dan menegakkan perdamaian dan menebarkan kesejahteraan di seluruh dunia.

Kebangkitan Islam yang sedang dialami dunia saat ini, serta peran Turki di era baru merupakan tanda-tanda penting bahwa masa yang dikabarkan dalam Al Qur'an dan dalam hadits Nabi kita sangatlah dekat. Besar harapan kita bahwa Allah akan memperkenankan kita menyaksikan masa yang penuh berkah ini.

Kekuasaan Mahkamah Agung

Kekuasaan Kehakiman, dalam konteks negara Republik Indonesia, adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

Perubahan (Amandemen) Undang-Undang Dasar 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh:

* Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
* Mahkamah Konstitusi

Selain itu terdapat pula Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang merupakan pengadilan khusus dalam Lingkungan Peradilan Agama (sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama) dan Lingkungan Peradilan Umum (sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum).

Disamping perubahan mengenai penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, UUD 1945 juga mengintroduksi suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yaitu Komisi Yudisial. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004

Perubahan UUD 1945 yang membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, membuat perlunya dilakukan perubahan secara komprehensif mengenai Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur mengenai badan-badan peradilan penyelenggara kekuasaan kehakiman, asas-asas penyelengaraan kekuasaan kehakiman, jaminan kedudukan dan perlakuan yang sama bagi setiap orang dalam hukum dan dalam mencari keadilan.

Pengalihan Badan Peradilan

Konsekuensi dari UU Kekuasaan Kehakiman adalah pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Sebelumnya, pembinaan badan-badan peradilan berada di bawah eksekutif (Departemen Kehakiman dan HAM, Departemen Agama, Departemen Keuangan) dan TNI, namun saat ini seluruh badan peradilan berada di bawah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Berikut adalah peralihan badan peradilan ke Mahkamah Agung:

* Organisasi, administrasi, dan finansial pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Tata Usaha Negara, terhitung sejak tanggal 31 Maret 2004 dialihkan dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ke Mahkamah Agung
* Organisasi, administrasi, dan finansial pada Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Departemen Agama, Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syariah Propinsi, dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, terhitung sejak tanggal 30 Juni 2004 dialihkan dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung
* Organisasi, administrasi, dan finansial pada Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Utama, terhitung sejak tanggal 1 September 2004 dialihkan dari TNI ke Mahkamah Agung. Akibat perlaihan ini, seluruh prajurit TNI dan PNS yang bertugas pada pengadilan dalam lingkup peradilan militer akan beralih menjadi personel organik Mahkamah Agung, meski pembinaan keprajuritan bagi personel militer tetap dilaksanakan oleh Mabes TNI.

Peralihan tersebut termasuk peralihan status pembinaan kepegawaian, aset, keuangan, arsip/dokumen, dan anggaran menjadi berada di bawah Mahkamah Agung.

Artikel Kehidupan Dan Arti Syukur

Kita hidup hanya sementara,
Jadi kita tidak usah sombong dengan apa yang sudah kita miliki sekarang, dan kita juga jangan pernah merasa kekurangan dengan apa yang kita miliki sekarang.
Contoh, kita masih bersyukur masih bisa makan sehari dua kali bahkan ada yang lebih, dan mungkin anda juga orang yang sangat beruntung bisa menikmati akses Internet baik dari Hp atau pun Warnet - warnet yang berada di kota anda, untuk slalu dapat Mencari informasi terbaru, Coba sekali - kali anda memperhatikan orang - orang yang selalu berada di jalan - jalanan misalnya anak - anak pengamen lampu merah, jual - jual koran, Tukang becak dayung, pemulung, dan orang yang tinggal di sudut - sudut Kota. Jangan kan Akses Internet untuk makan aja mereka sulit, betapa minimnya pengetahuan mereka tentang dunia luar ataupun inovasi - inovasi terbaru di jaman moderen sekarang ini,
Jadi bagi anda yang serba kecukupan, bersyukur lah dengan apa yang anda miliki sekarang, dan jangan pula anda sombong dengan harta dan jabatan yang anda peroleh sekarang,
karena dengan anda bersyukur dengan apa yang anda miliki, Niscaya Insya Allah, Allah akan memberikan kelipatan dengan apa yang pernah anda miliki sekarang

Pernahkah anda memberikan sebagian apa yang anda miliki kepada orang yang tidak mampu?
Ingat hidup ini hanya sementara, Dan apa yang kita miliki sekarang hanyalah titipan Sang Ilahi,
tidak ada salahnya kita bersyukur dan memberikan sedikit apa yang kita miliki, kepada orang yang tidak mampu.

mungkin anda beranggapan kalau anda orang yang giat dan telaten sehingga anda bisa memiliki apa yang anda miliki sekarang, dan beranggapan kalau orang yang tidak mampu itu orang yang rendah,
Anda salah jika anda berfikiran seperti itu, semua itu kembali dengan kuasa Illahi, karena soal keberuntungan, mungkin anda termasuk orang yang beruntung, dan orang yang tidak mampu itu orang yang belum beruntung, walau pun Ia bekerja sekeras mungkin kalau rejzeki dan keberuntungan belum di pihak Dia untuk saat ini.
Jadi jangan pernah layas kepada orang yang berada di bawah anda, karena mereka lebih pintar ilmunya & lebih banyak pengalaman Alamnya dari pada anda, umur empat tahun aja mereka sudah dilatih mencari duit, dan umur lima tahun mereka sudah dapa menghasilkan uang sendiri untuk biaya hidup, sementara dengan anda yang sehariannya makan dan uang masih dari orang tua sendiri, bahkan tidak banyak dari anda yang baru menghasilkan uang sendiri.

Coba Anda bayangkan apa bila anda berada pada posisi mereka.! Berada pada perempatan jalan, menjadi seorang pemulung atau pengamen jalanan?
Mungkin anda belum sanggupkan? Jadi Anda jangan merasa pernah kekurangan dengan apa yang anda miliki sekarang, bersyukurlah atas pemberian Sang Illahi kepada anda, mungkin belum saat ini anda memperoleh apa yang anda ingin miliki sekarang, bersabarlah dan selalu berdoa agar di mudahkan jalan Anda.


Semoga dengan Artikel Saya ini anda bisa menjadi Orang yang berguna bagi Nusa dan Bangsa dan selalu bersyukur kepada Illahi.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Istri

Apakah anda korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ataukah anda termasuk ke dalam anggota masyarakat yang masih awam dengan KDRT? Apapun jawabannya dan siapapun anda, sebaiknya anda tetap perlu mengetahui informasi penting ini.

Akhir-akhir ini, KDRT makin marak di masyarakat, terutama KDRT yang terjadi pada istri. Salah satu contoh kasus yang sempat marak dibicarakan adalah kasus KDRT yang dialami oleh Lisa, seorang ibu rumah tangga yang wajahnya menjadi rusak akibat disiram air keras oleh suamnya. Yang cukup mengundang pertanyaan disini adalah: "Apakah memang KDRT hanya terjadi pada istri tidak bekerja / Ibu Rumah Tangga, ataukah juga terjadi pada istri yang bekerja?" Untuk mengetahui jawabannya, simaklah pembahasan berikut.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suami pada istrinya, sebenarnya tidak hanya terjadi pada istri yang tidak bekerja tetapi juga pada istri yang bekerja. Menurut Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, sekitar 24 juta perempuan di Indonesia mengalami kekerasan dalam rumah tangga, tetapi jumlah yang pasti belum diperoleh. Di Indonesia, pada tahun 1998 jumlah kekerasan yang terjadi pada istri yang tidak bekerja adalah 39,7 % dan 35,7 % pada istri yang bekerja. Salah satu penelitian yang dilakukan oleh Amalia dkk. pada tahun 2000 ditemukan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh suami pada istri dikarenakan adanya stereotype bahwa laki-laki itu maskulin dan perempuan feminim, selain itu, suami juga merasa frustrasi dengan penghasilan istri yang lebih tinggi. Di Indonesia sendiri, kasus kekerasan terhadap istri lebih banyak yang tidak terungkap karena adanya anggapan bahwa hal tersebut adalah masalah keluarga dan tabu apabila terungkap. Sehingga hal ini secara tidak disadari turut melanggengkan budaya kekerasan terhadap perempuan. Sungguh sangat mengenaskan bukan.

Padahal Julius Nyaree pernah mengatakan:

"Kalau seorang perempuan itu berdaya, maka ia akan berdaya, dan kalau perempuan itu berdaya maka ia akan menyejahterakan keluarga dan masyarakatnya"

Oleh karena itu, kasus kekerasan terhadap istri merupakan suatu kasus tersendiri yang patut menjadi perhatian masyarakat karena mengakibatkan dampak yang merugikan bagi keluarga, termasuk anak-anak.

Definisi Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Istri

Apakah yang sebenarnya dimaksud dengan KDRT terhadap istri? KDRT terhadap istri adalah segala bentuk tindak kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang berakibat menyakiti secara fisik, psikis, seksual dan ekonomi, termasuk ancaman, perampasan kebebasan yang terjadi dalam rumah tangga atau keluarga. Selain itu, hubungan antara suami dan istri diwarnai dengan penyiksaan secara verbal, tidak adanya kehangatan emosional, ketidaksetiaan dan menggunakan kekuasaan untuk mengendalikan istri. Setelah membaca definisi di atas, tentu pembaca sadar bahwa kekerasan pada istri bukan hanya terwujud dalam penyiksaan fisik, namun juga penyiksaan verbal yang sering dianggap remeh namun akan berakibat lebih fatal dimasa yang akan datang.

Gejala-gejala Kekerasan Terhadap Istri

Mungkin yang akan mengundang pertanyaan adalah: "Bagaimana gejala-gejala istri yang mengalami kekerasan?" Perlu diketahui bahwa gejala-gejala istri yang mengalami kekerasan adalah merasa rendah diri, cemas, penuh rasa takut, sedih, putus asa, terlihat lebih tua dari usianya, sering merasa sakit kepala, mengalami kesulitan tidur, mengeluh nyeri yang tidak jelas penyebabnya, kesemutan, nyeri perut, dan bersikap agresif tanpa penyebab yang jelas. Jika anda membaca gejala-gejala di atas, tentu anda akan menyadari bahwa akibat kekerasan yang paling fatal adalah merusak kondisi psikologis yang waktu penyembuhannya tidak pernah dapat dipastikan.

Bentuk-bentuk Kekerasan Terhadap Istri

Jika anda sudah mengetahui gejala-gejalanya, maka selanjutnya yang harus anda ketahui adalah bentuk-bentuk kekerasan tersebut. Dengan mengetahui bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi, anda dapat menjadi lebih peka dalam menghadapi kasus KDRT, dan anda dapat membantu orang lain (baik yang anda kenal maupun tidak) yang mungkin mengalaminya. Jangan sampai terjadi, anda hanya sebagai penonton yang tidak berempati ketika mengetahui terjadinya KDRT di sekitar anda.

Bentuk-bentuk kekerasan terhadap istri tersebut, antara lain:

1. Kekerasan Fisik

Kekerasan fisik adalah suatu tindakan kekerasan (seperti: memukul, menendang, dan lain-lain) yang mengakibatkan luka, rasa sakit, atau cacat pada tubuh istri hingga menyebabkan kematian.

2. Kekerasan Psikis

Kekerasan psikis adalah suatu tindakan penyiksaan secara verbal (seperti: menghina, berkata kasar dan kotor) yang mengakibatkan menurunnya rasa percaya diri, meningkatkan rasa takut, hilangnya kemampuan untuk bertindak dan tidak berdaya. Kekerasan psikis ini, apabila sering terjadi maka dapat mengakibatkan istri semakin tergantung pada suami meskipun suaminya telah membuatnya menderita. Di sisi lain, kekerasan psikis juga dapat memicu dendam dihati istri.

3. Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual adalah suatu perbuatan yang berhubungan dengan memaksa istri untuk melakukan hubungan seksual dengan cara-cara yang tidak wajar atau bahkan tidak memenuhi kebutuhan seksual istri.

4. Kekerasan Ekonomi

Kekerasan ekonomi adalah suatu tindakan yang membatasi istri untuk bekerja di dalam atau di luar rumah untuk menghasilkan uang dan barang, termasuk membiarkan istri yang bekerja untuk di-eksploitasi, sementara si suami tidak memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Sebagian suami juga tidak memberikan gajinya pada istri karena istrinya berpenghasilan, suami menyembunyikan gajinya,mengambil harta istri, tidak memberi uang belanja yang mencukupi, atau tidak memberi uang belanja sama sekali, menuntut istri memperoleh penghasilan lebih banyak, dan tidak mengijinkan istri untuk meningkatkan karirnya.

Penyebab Kekerasan Terhadap Istri

KDRT pada istri tidak akan terjadi jika tidak ada penyebabnya. Di negara kita, Indonesia, kekerasan pada perempuan merupakan salah satu budaya negatif yang tanpa disadari sebenarnya telah diturunkan secara turun temurun. Apa saja penyebab kekerasan pada istri? Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan suami terhadap istri, antara lain:

1) Masyarakat membesarkan anak laki-laki dengan menumbuhkan keyakinan bahwa anak laki-laki harus kuat, berani dan tidak toleran.

2) Laki-laki dan perempuan tidak diposisikan setara dalam masyarakat.

3) Persepsi mengenai kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga harus ditutup karena merupakan masalah keluarga dan bukan masalah sosial.

4) Pemahaman yang keliru terhadap ajaran agama mengenai aturan mendidik istri, kepatuhan istri pada suami, penghormatan posisi suami sehingga terjadi persepsi bahwa laki-laki boleh menguasai perempuan.

5) Budaya bahwa istri bergantung pada suami, khususnya ekonomi.

6) Kepribadian dan kondisi psikologis suami yang tidak stabil.

7) Pernah mengalami kekerasan pada masa kanak-kanak.

8) Budaya bahwa laki-laki dianggap superior dan perempuan inferior.

9) Melakukan imitasi, terutama anak laki-laki yang hidup dengan orang tua yang sering melakukan kekerasan pada ibunya atau dirinya.

Selain itu, faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap istri berhubungan dengan kekuasaan suami/istri dan diskriminasi gender di masyarakat. Dalam masyarakat, suami memiliki otoritas, memiliki pengaruh terhadap istri dan anggota keluarga yang lain, suami juga berperan sebagai pembuat keputusan. Pembedaan peran dan posisi antara suami dan istri dalam masyarakat diturunkan secara kultural pada setiap generasi, bahkan diyakini sebagai ketentuan agama. Hal ini mengakibatkan suami ditempatkan sebagai orang yang memiliki kekuasaan yang lebih tinggi daripada istri. Kekuasaan suami terhadap istri juga dipengaruhi oleh penguasaan suami dalam sistem ekonomi, hal ini mengakibatkan masyarakat memandang pekerjaan suami lebih bernilai. Kenyataan juga menunjukkan bahwa kekerasan juga menimpa pada istri yang bekerja, karena keterlibatan istri dalam ekonomi tidak didukung oleh perubahan sistem dan kondisi sosial budaya, sehingga peran istri dalam kegiatan ekonomi masih dianggap sebagai kegiatan sampingan.

Menanggapi hal ini, maka selanjutnya menjadi pertanyaan penting untuk semua dari kita, sebagai warga Negara Indonesia adalah: "Apakah kita berperan dalam budaya ini? Dan apakah kita akan terus membiarkan hal ini?"

Siklus Kekerasan Terhadap Istri

Mungkin Anda sering melihat bahwa seorang istri yang telah mengalami kekerasan dari suaminya, akhirnya akan kembali mengalami kekerasan. Bagaimana siklus kekerasan terhadap istri? Siklus kekerasan terhadap istri adalah suami melakukan kekerasan pada istri kemudian suami menyesali perbuatannya dan meminta maaf pada istri, tahap selanjutnya suami bersikap mesra pada istri, apabila terjadi konflik maka suami kembali melakukan kekerasan pada istri.

Namun, Istri berusaha menganggap bahwa kekerasan timbul karena kekhilafan sesaat dan berharap suaminya akan berubah menjadi baik sehingga ketika suami meminta maaf dan bersikap mesra, maka harapan tersebut terpenuhi untuk sementara. Biasanya kekerasan terjadi berulang-ulang sehingga menimbulkan rasa tidak aman bagi istri dan adanya rasa takut ditinggalkan dan sakit hati atas perilaku suami. Ternyata, siklus kekerasan pada istri tanpa disadari menjadi seperti lingkaran setan.

Dampak Kekerasan Terhadap Istri

Kekerasan terhadap istri menimbulkan berbagai dampak yang merugikan. Apa saja dampak kekerasan terhadap istri?

Dampak kekerasan terhadap istri yang bersangkutan itu sendiri adalah: mengalami sakit fisik, tekanan mental, menurunnya rasa percaya diri dan harga diri, mengalami rasa tidak berdaya, mengalami ketergantungan pada suami yang sudah menyiksa dirinya, mengalami stress pasca trauma, mengalami depresi, dan keinginan untuk bunuh diri.

Dampak kekerasan terhadap pekerjaan si istri adalah kinerja menjadi buruk, lebih banyak waktu dihabiskan untuk mencari bantuan pada Psikolog ataupun Psikiater, dan merasa takut kehilangan pekerjaan.

Dampaknya bagi anak adalah: kemungkinan kehidupan anak akan dibimbing dengan kekerasan, peluang terjadinya perilaku yang kejam pada anak-anak akan lebih tinggi, anak dapat mengalami depresi, dan anak berpotensi untuk melakukan kekerasan pada pasangannya apabila telah menikah karena anak mengimitasi perilaku dan cara memperlakukan orang lain sebagaimana yang dilakukan oleh orang tuanya.

Setelah Anda mengetahui dampak dari kekerasan pada istri maka Anda tentu harus turut berempati dengan berupaya memberdayakan dan menolong korban KDRT. Karena tanpa adanya perubahan pola pikir anda dalam memandang kasus-kasus kekerasan seperti ini maka kekerasan pada perempuan masih akan terus terjadi. Dan siapa pun dapat menjadi korban kekerasan termasuk Anda dan keluarga Anda.

Solusi Untuk Mengatasi Kekerasan Terhadap Istri

Untuk menurunkan kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga maka masyarakat perlu digalakkan pendidikan mengenai HAM dan pemberdayaan perempuan; menyebarkan informasi dan mempromosikan prinsip hidup sehat, anti kekerasan terhadap perempuan dan anak serta menolak kekerasan sebagai cara untuk memecahkan masalah; mengadakan penyuluhan untuk mencegah kekerasan; mempromosikan kesetaraan jender; mempromosikan sikap tidak menyalahkan korban melalui media.

Sedangkan untuk pelaku dan korban kekerasan sendiri, sebaiknya mencari bantuan pada Psikolog untuk memulihkan kondisi psikologisnya.

Bagi suami sebagai pelaku, bantuan oleh Psikolog diperlukan agar akar permasalahan yang menyebabkannya melakukan kekerasan dapat terkuak dan belajar untuk berempati dengan menjalani terapi kognitif. Karena tanpa adanya perubahan dalam pola pikir suami dalam menerima dirinya sendiri dan istrinya maka kekerasan akan kembali terjadi.

Sedangkan bagi istri yang mengalami kekerasan perlu menjalani terapi kognitif dan belajar untuk berperilaku asertif. Selain itu, istri juga dapat meminta bantuan pada LSM yang menangani kasus-kasus kekerasan pada perempuan agar mendapat perlidungan.

Suami dan istri juga perlu untuk terlibat dalam terapi kelompok dimana masing-masing dapat melakukan sharing sehingga menumbuhkan keyakinan bahwa hubungan perkawinan yang sehat bukan dilandasi oleh kekerasan namun dilandasi oleh rasa saling empati. Selain itu, suami dan istri perlu belajar bagaimana bersikap asertif dan me-manage emosi sehingga jika ada perbedaan pendapat tidak perlu menggunakan kekerasan karena berpotensi anak akan mengimitasi perilaku kekerasan tersebut. Oleh karena itu, anak perlu diajarkan bagaimana bersikap empati dan memanage emosi sedini mungkin namun semua itu harus diawali dari orangtua.

Sebagai penutup dari artikel ini, saya berharap semoga uraian di atas berguna bagi para pembaca sehingga pembaca turut berpartisipasi untuk menghentikan budaya kekerasan yang terjadi masyarakat kita.

Kasus Nurdin Halid

Vonis dua tahun penjara oleh MA kepada anggota DPR baru Nurdin Halid menciptakan prahara politik di Partai Beringin. Dipimpin langsung oleh Ketua MA Bagir Manan, tanggal 13 September lalu majelis hakim memutus perkara kasasi mantan Ketua Umum Koperasi Distribusi Indonesia (KDI), Nurdin Halid dan Mantan Direktur Utama Bank Mandiri, ECW Neloe. Usai sidang yang berlangsung di lantai dua Gedung MA para hakim berlalu senyap masuk ke ruangan Bagir Manan.

Sekitar pukul 12.00 WIB, satu per satu hakim anggota perkara yaitu Ketua Muda Pidana Khusus Iskandar Kamil, Ketua Muda Perdata Harifin A Tumpa, Djoko Sarwoko dan Rehngena Purba meninggalkan ruangan Bagir. Tak ada yang tahu persis apa yang telah diputuskan karena hakim bersikap bungkam.
Baru kemudian diketahui bahwa putusan itu memang benar-benar kembali menghukum dan mengirim kembali Nurdin Halid dan Neloe ke bui.
Nurdin melalui petikan putusan Nomor 1384K/Pid/2005 yang diterima Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Andi Samsam Nganro, diputus MA penjara 2 tahun dan denda 30 juta karena secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dana distribusi pengadaan minyak goreng bulog sebesar 169,7 miliar melalui Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) yang diketuai Nurdin Halid.
Pada 16 Juni 2004 Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia 2004-2009 dan Ketum PSSI periode 2003-2009 ini ditahan sebagai tersangka kasus penyelundupan gula impor ilegal 73 ribu ton. Nurdin juga sempat ditahan karena distribusi ilegal minyak goreng KDI. Namun pada 16 Juni 2005 Nurdin dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan tersebut di PN Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut tidak terima dan mengajukan kasasi ke MA sampai kemudian vonisnya diketahui publik 14 September lalu. Kejaksaan Agung memaklumi vonis MA itu berjanji akan segera memanggil dan melakukan eksekusi secepatnya kepada Nurdin Halid. Meskipun pada kenyataannya Nurdin Halid tidak langsung dicokok oleh kejagung.
Nurdin Halid sehari sebelum putusan MA, tepatnya 12 September 2007 lalu, baru saja bersuka cita karena dilantik oleh presiden melalui keppres 12 September 2007 selaku anggota DPR PAW menggantikan Andi Mattalatta. Nama Nurdin Halid lolos oleh KPU karena didukung oleh Partai Golkar langsung di bawah pimpinan Jusuf Kalla. Pihak KPU Ramlan Surbakti, mengaku tidak tahu menahu hasil vonis MA. Dia menyesal mengapa selama dua minggu verifikasi, tak ada kabar hukum mengenai kasasi MA tersebut.
Banyak pihak terkejut atas putusan MA ini. Bahkan Nurdin Halid sendiri mengaku mengetahui putusan tersebut sehari setelah putusan itu. Vonis MA walhasil menimbulkan prahara politik. Presiden SBY pun kontan menjadi sasaran gugatan dari politisi Golkar Yuddi Chrisnandi karena telah ceroboh menandatangani Keppres, padahal MA telah mengeluarkan putusan vonis itu tertanggal awal 13 Agusutus 2007. “Kok bisa terpidana jadi wakil rakyat kata Yuddi.

Serangan kecerobohan SBY itu ditangkis jubir kepresidenan Andi Malarangeng dengan alasan presiden menandatangani itu karena mengikuti saja permohonan Ketua DPR yang dianggap telah mengikuti prosedur. Serangan berbalik ke arah Ketua DPR Agung Laksono. Agung Laksono sendiri lantas banyak menghindar dan mempertanyakan pilihan yang dibuat oleh internal Golkar dan KPU.
Kekacauan informasi itu kemudian ditengahi oleh MA dengan mengakui bahwa telah terjadi salah ketik dalam pencantuman tanggal keluarnya vonis tesebut. Kepala Humas dan Biro Hukum MA, Agung Nurhadi mengakui kekhilafan itu dan memberi keterangan bahwa putusan itu yang benar keluar pada 13 September 2007 dan bukan 13 Agustus 2007 sebagaimana tercantum dalam petikan kasasi MA.
Sebagai catatan, kesalahan ketik di MA tersebut bukanlah preseden pertama. MA melakukan salah ketik yang sama pada kasus perkara uji materiil Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 yang akrab dikenal dengan kebijakan Release and Discharge oleh LSM. Terdapat kejanggalan dalam salinan putusan bernomor register 06 G/HUM/2003 itu. Lalu MA juga melakukan kesalahan yang sama pada sengketa tanah Meruya Selatan.

Menurut Guru Besar Hukum Acara Perdata FH Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Sudikno Mertokusumo kesalahan ketik dalam putusan memang lazim terjadi. Dalam istilah doktrin hukum acara, dikenal apa yang disebut Clerical Error. Kesalahan dalam penulisan menunjukkan kekurangtelitian hakim. Sebab saat putusan telah ditulis dan siap diteruskan ke pemohon, hakim mesti menandatangani master arsip. Kekhilafan dalam penulisan putusan itu selama ini tidak bisa dipermasalahkan. Apalagi sampai berakibat putusan tak mengikat secara hukum. Namun ketika dari putusan tersebut muncul klaim yang menyatakan adanya kesalahan, MA wajib bersikap proaktif membenahi kekeliruan. Pembenahan atau koreksi putusan ini dikenal dalam hukum dengan sebutan "renvoi." Bagian yang salah dicoret lalu dibenarkan dan setiap koreksi diparaf oleh majelis hakim. Salah ketik tersebut kini membuat salah paham politik antara presiden dan DPR.

Masyarakat Pinggir Code dan Sungai Code Sebagai Usaha Mengembalikan Fungsi Lingkungan Hidup

Sungai Code merupakan satu di antara tiga sungai yang mengalir di tengah kota Yogyakarta.
Hulu sungai Code berada di lereng selatan Gunung Merapi yang merupakan wilayah administratif Kabupaten Dati II Sleman dan mengalir membelah kota Yogyakarta di bagian tengah, serta berhulu di pantai selatan pulau Jawa.

Berbicara tentang sungai, tidak dapat lepas berbicara tentang kehidupan makluk hidup di dalamnya, yaitu ekosistem dari sungai Code tersebut. Ekosistem sungai yang merupakan bioma kehidupan makluk hidup di dalamnya, antara lain ikan, ganggang, enceng gondok, dan makluk lain yang hidup di atau dalam sungai tersebut. Dimana mereka tumbuh, berkembang biak, dan tergantung pada kehidupan sungai Code tersebut.
Sungai Code yang mempunyai panjang + 50 km ini sudah sejak dahulu kala sangat akrab dengan masyarakat sekitarnya, yang merupakan sarana penunjang kegiatan dan kehidupan sehari-hari baik untuk pemenuhan air bersih (daerah hulu) maupun sebagai tempat pembuangan, bahkan mempergunakannya untuk mata pencaharian.
Tetapi karena pengelolaan dan pemanfaatan manusia baik para pelaku industri bahkan masyarakat pinggir Code sendiri yang memperlakukan lingkungan sungai Code kurang bijak, sehingga terjadi pergeseran nilai-nilai kearifan dalam pelestarian dan pemanfaatan ekosistem sungai tersebut.
Hal ini menyebabkan fungsi sungai Code sedikit bergeser, karena sebagian besar masyarakat mempergunakan sungai sebagai tempat pembuangan limbah, baik limbah rumah tangga ataupun limbah industri. Perubahan ekosistem sungai tersebut mengakibatkan kepunahan bagi ikan-ikan yang membutuhkan sungai untuk kalangsungan hidupnya.
Pelestarian ekosistem sungai sebagai fungsi lingkungan hidup merupakan rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Fungsi sungai itu sendiri berpusat pada dua hal, yaitu fungsi sungai sebagai kehidupan ekosistem di dalamnya dan fungsi sungai bagi manusia terutama masyarakat pinggir sungai Code tersebut. Di mana, jika ekosistem sungai bertumbuh dan berkembang alami dan sewajarnya tanpa intervensi eksploitasi manusia yang berlebihan, maka fungsi dan pemanfaatan sungai dapat pula dirasakan oleh manusia sendiri seoptimal mungkin. Sehingga sungai Code dapat dikatakan sungai yang bersih, indah, dan bermanfaat bagi siapa saja.Hal inilah yang tidak diindahkan manusia, dan lebih berfikir sempit yang berorientasi pada pemanfaaatn sungai dengan eksploitasi sumber daya alam (natural resources) yang berlebihan melebihi daya dukung lingkungan tanpa memikirkan dampaknya.
Kehidupan sehari-hari masyarakat yang mengakibatkan aktivitas dan dampak dari aktivitas yaitu perilaku manusia dalam pemanfaatan sungai Code untuk perekonomian pemenuhan kebutuhan sesehari dalam hal pembuangan limbah rumah tangga dan limbah industri ke sungai, budaya masyarakat zaman dahulu bahwa dengan membuang sampah di sungai, maka dia akan hanyut dan tidak terlihat lagi sehingga menjadi sebuah kebiasaan membuang sampah di sungai dengan tidak peduli akibat yang ditimbulkan. Suatu aktivitas pasti menimbulkan dampak, dan dampak yang ditimbulkan dari aktivitas masyarakat pinggir adalah kerusakan dan pencemaran pada ekosistem, berpengaruh pada estetika lingkungan sungai itu sendiri, bahkan sangat mempengaruhi sanitasi dan kesehatan lingkungan masyarakat, di mana kecenderungan menurunnya kualitas lingkungan, terlihat dengan sampah-sampah yang ada di kawasan sungai menyebabkan munculnya penyakit yang ditularkan melalui air (waterborne disease), seperti disentri, kholera, typhus. Aktivitas tersebut sebagai suatu gambaran pertukaran dan interaksi udara, air, tanah dengan area tempat tinggal manusia yang merupakan siklus pencemar atau polusi dari kegiatan setempat.

Dari permasalahan inilah sebagai titik tolak dalam pengembalian kembali fungsi lingkungan sungai tersebut sebagaimana mestinya dalam kehidupan manusia maupun kelestarian ekosistem makluk hidup di dalamnya.Usaha-usaha tersebut anta lain :
- kesepakatan bersama dalam masyarakat sebagai ikatan moral dalam pelestarian lingkungan sungai Code dengan dukungan penuh dari pemerintah dalam hal perlindungan, pelaksanaan, dan ketegasan hukum lingkungan (pasal 6 UU No. 23 th 1997) bahwa setiap orang wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
- Pengelolaan limbah padat dan cair sebelum dibuang ke sungai oleh pelaku ekonomi, baik itu industri maupun rumah tangga, sehingga menurunkan kualitas pencemar dari limbah itu sendiri
- Pengolahan persampahan dan limbah rumah tangga secara komunal (dikumpulkan dari masing-masing rumah tangga) yang kemudian didaur menjadi kompos, sehingga didapatkan nilai tambah untuk ekosistem dan manusia itu sendiri.
- Dalam hal kegiatan wisata dapat dialokasikan untuk tempat rekreasi pemancingan ikan di sekitar sungai Code tersebut.
Konsep pembangunan yang anti lingkungan ke pembangunan yang ramah
lingkungan sangat diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan yang berparadigma pada ADS (Atur Diri Sendiri ) menurut pakar lingkungan Bp. Otto Soemarwoto yang merupakan pendekatan alternatif dalam berkehidupan sosial dengan mengesampingkan kepentingan egoisme.

Di sinilah manusia memegang peranan penting untuk mengembalikan dan menjaga fungsi lingkungan hidup sungai sehingga didapatkan nilai tambah untuk manusia itu sendiri dan tidak merugikan kehidupan ekosistem sungai Code, dan berpihak pula pada Konsep Teknologi Bersih dalam pengelolaan maupun pengolahannya. Dengan kata lain sistem pengelolaan lingkungan hidup yang baru harus bersifat memberi keuntungan bagi yang berkelakuan pro lingkungan hidup dan merugikan untuk sikap dan perilaku anti lingkungan hidup.
Dengan demikian pengembalian fungsi lingkungan hidup sesuai peruntukannya dapat diterapkan dimulai dari diri sendiri, dan menegaskan dasar filosofi pembangunan daerah Propinsi DIY ” Hamemayu Hayuning Bawono” yang bermakna : Kewajiban melindungi, memelihara, serta membina keselamatan dunia dan lebih mementingkan berkarya untuk masyarakat daripada memenuhi ambisi pribadi.”