Pengertian uang dan jenis uang
Uang merupakan alat tukar dan alat pembayaran yang sah. pada masa-masa sebelumnya, pembayaran dilakukan dengan cara barter, yaitu barang ditukar dengan barang secara langsung.
Sejarah Uang
Pada jaman dahulu, jual beli dilakukan dengan sistem barter. Barter   adalah perdagangan yang dilakukan dengan cara tukar menukar barang,   setelah barter orang mulai menggunakan alat pembayaran yang disepakati.
Sebelum   menggunakan uang, orang menggunakan barang yang tertentu sebagai alat   pembayaran, misalnya kulit kerang, mutiara, batu permata, tembaga,  emas,  perak ,  manik-manik, dan gigi binatang.
Pada zaman modern uang digunakan sebagai alat pembayaran. dengan menggunakan uang, manusia berusaha memenuhi kebutuhannya.
Jenis-Jenis Uang
Jenis-Jenis uang di bagi menjadi dua yaitu:
- Uang kartal
 
Uang   kartal adalah uang yang digunakan sebagai alat pembayaran dalam   kehidupan sehari-hari. Uang kartal berupa uang logam dan uang kertas,   mata uang negara kita adalah Rupiah, uang pertama yang dibuat oleh Indonesia adalah Oeang Republik Indonesia.
Lembaga yang bertugas dan mengawasi peredaran uang rupiah adalah Bank Indonesia, sedangkan perusahaan yang mencetak uang rupiah adalah Perum Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia).
- Uang Giral
 
Uang   giral adalah surat berharga yang dapat diuangkan di bank atau dikantor   pos. Contoh uang giral, cek, giro pos, wesel dan surat berharga.Uang   giral biasanya digunakan untuk transaksi dengan nilai uang yang sangat   besar.
Kegunaan uang ialah Uang dapat digunakan sebagai alat pembayaran, alat penukar, alat penentu harga, dan dapat pula di tabung.
Pengertian dan Jenis Bank    
Secara   umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi   untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang   memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah macam-macam dan   jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti definisi /   pengertian masing-masing bank.
Jenis-Jenis Bank :
1. Bank Sentral
Bank   sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13   tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur   pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga   stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang   rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat   dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
2. Bank Umum
Bank   umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk   dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara   langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman   kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas,   menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang   berharga, dan lain sebagainya.
3. Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank   perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan   wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas   pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas,   menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip   bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia,   deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain   sebagainya.
Pengertian Kebijakan Moneter
Arti Definisi / Pengertian Kebijakan Moneter (Monetary Policy)
Kebijakan   Moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro   agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan   jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Usaha tersebut dilakukan   agar terjadi kestabilan harga dan inflasi serta terjadinya peningkatan   output keseimbangan.
Pengaturan   jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah   atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat   digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu)
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu)
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
Arsitektur Perbankan Indonesia
Arsitektur Perbankan Indonesia (API) merupakan   suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat   menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan   untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan. Arah kebijakan   pengembangan industri perbankan di masa datang oleh API dilandasi oleh   visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna   menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong   pertumbuhan ekonomi nasional. 
API menjadi kebutuhan yang mendesak bagi perbankan Indonesia dalam rangka memperkuat fundamental industri perbankan. Krisis ekonomi tahun 1997 menunjukkan bahwa industri perbankan nasional belum memiliki kelembagaan perbankan yang kokoh yang didukung dengan infrastruktur perbankan yang baik sehingga secara fundamental masih harus diperkuat untuk dapat mengatasi gejolak internal maupun eksternal. Belum kokohnya fundamental perbankan nasional merupakan tantangan bukan hanya bagi industri perbankan secara umum, tetapi juga bagi Bank Indonesia sebagai otoritas pengawasnya.
Bertitik tolak dari kebutuhan untuk memiliki fundamental perbankan yang lebih kuat dan sebagai upaya lanjutan dalam program penyehatan perbankan yang saat ini sedang berjalan, maka sejak dua tahun terakhir dengan masukan-masukan berharga dari berbagai stakeholders, Bank Indonesia telah menyelesaikan penyusunan API. Mengingat API merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program restrukturisasi perbankan maupun white paper penyehatan perbankan nasional pasca IMF, maka Bank Indonesia akan mulai mengimplementasikan API pada tahun 2004. Mengingat lingkup kebijakan dan pembahasan yang akan ditempuh dan perlunya persiapan yang harus dilakukan oleh bank-bank dan Bank Indonesia dalam mengantisipasi perubahan dimaksud, maka implementasi perubahan-perubahan tersebut akan dilakukan secara bertahap.
API menjadi kebutuhan yang mendesak bagi perbankan Indonesia dalam rangka memperkuat fundamental industri perbankan. Krisis ekonomi tahun 1997 menunjukkan bahwa industri perbankan nasional belum memiliki kelembagaan perbankan yang kokoh yang didukung dengan infrastruktur perbankan yang baik sehingga secara fundamental masih harus diperkuat untuk dapat mengatasi gejolak internal maupun eksternal. Belum kokohnya fundamental perbankan nasional merupakan tantangan bukan hanya bagi industri perbankan secara umum, tetapi juga bagi Bank Indonesia sebagai otoritas pengawasnya.
Bertitik tolak dari kebutuhan untuk memiliki fundamental perbankan yang lebih kuat dan sebagai upaya lanjutan dalam program penyehatan perbankan yang saat ini sedang berjalan, maka sejak dua tahun terakhir dengan masukan-masukan berharga dari berbagai stakeholders, Bank Indonesia telah menyelesaikan penyusunan API. Mengingat API merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program restrukturisasi perbankan maupun white paper penyehatan perbankan nasional pasca IMF, maka Bank Indonesia akan mulai mengimplementasikan API pada tahun 2004. Mengingat lingkup kebijakan dan pembahasan yang akan ditempuh dan perlunya persiapan yang harus dilakukan oleh bank-bank dan Bank Indonesia dalam mengantisipasi perubahan dimaksud, maka implementasi perubahan-perubahan tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar