Sungai Code merupakan satu di antara tiga sungai yang mengalir di tengah kota Yogyakarta.
Hulu sungai Code berada di lereng selatan Gunung Merapi yang merupakan wilayah administratif Kabupaten Dati II Sleman dan mengalir membelah kota Yogyakarta di bagian tengah, serta berhulu di pantai selatan pulau Jawa.
Berbicara tentang sungai, tidak dapat lepas berbicara tentang kehidupan makluk hidup di dalamnya, yaitu ekosistem dari sungai Code tersebut. Ekosistem sungai yang merupakan bioma kehidupan makluk hidup di dalamnya, antara lain ikan, ganggang, enceng gondok, dan makluk lain yang hidup di atau dalam sungai tersebut. Dimana mereka tumbuh, berkembang biak, dan tergantung pada kehidupan sungai Code tersebut.
Sungai Code yang mempunyai panjang + 50 km ini sudah sejak dahulu kala sangat akrab dengan masyarakat sekitarnya, yang merupakan sarana penunjang kegiatan dan kehidupan sehari-hari baik untuk pemenuhan air bersih (daerah hulu) maupun sebagai tempat pembuangan, bahkan mempergunakannya untuk mata pencaharian.
Tetapi karena pengelolaan dan pemanfaatan manusia baik para pelaku industri bahkan masyarakat pinggir Code sendiri yang memperlakukan lingkungan sungai Code kurang bijak, sehingga terjadi pergeseran nilai-nilai kearifan dalam pelestarian dan pemanfaatan ekosistem sungai tersebut.
Hal ini menyebabkan fungsi sungai Code sedikit bergeser, karena sebagian besar masyarakat mempergunakan sungai sebagai tempat pembuangan limbah, baik limbah rumah tangga ataupun limbah industri. Perubahan ekosistem sungai tersebut mengakibatkan kepunahan bagi ikan-ikan yang membutuhkan sungai untuk kalangsungan hidupnya.
Pelestarian ekosistem sungai sebagai fungsi lingkungan hidup merupakan rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Fungsi sungai itu sendiri berpusat pada dua hal, yaitu fungsi sungai sebagai kehidupan ekosistem di dalamnya dan fungsi sungai bagi manusia terutama masyarakat pinggir sungai Code tersebut. Di mana, jika ekosistem sungai bertumbuh dan berkembang alami dan sewajarnya tanpa intervensi eksploitasi manusia yang berlebihan, maka fungsi dan pemanfaatan sungai dapat pula dirasakan oleh manusia sendiri seoptimal mungkin. Sehingga sungai Code dapat dikatakan sungai yang bersih, indah, dan bermanfaat bagi siapa saja.Hal inilah yang tidak diindahkan manusia, dan lebih berfikir sempit yang berorientasi pada pemanfaaatn sungai dengan eksploitasi sumber daya alam (natural resources) yang berlebihan melebihi daya dukung lingkungan tanpa memikirkan dampaknya.
Kehidupan sehari-hari masyarakat yang mengakibatkan aktivitas dan dampak dari aktivitas yaitu perilaku manusia dalam pemanfaatan sungai Code untuk perekonomian pemenuhan kebutuhan sesehari dalam hal pembuangan limbah rumah tangga dan limbah industri ke sungai, budaya masyarakat zaman dahulu bahwa dengan membuang sampah di sungai, maka dia akan hanyut dan tidak terlihat lagi sehingga menjadi sebuah kebiasaan membuang sampah di sungai dengan tidak peduli akibat yang ditimbulkan. Suatu aktivitas pasti menimbulkan dampak, dan dampak yang ditimbulkan dari aktivitas masyarakat pinggir adalah kerusakan dan pencemaran pada ekosistem, berpengaruh pada estetika lingkungan sungai itu sendiri, bahkan sangat mempengaruhi sanitasi dan kesehatan lingkungan masyarakat, di mana kecenderungan menurunnya kualitas lingkungan, terlihat dengan sampah-sampah yang ada di kawasan sungai menyebabkan munculnya penyakit yang ditularkan melalui air (waterborne disease), seperti disentri, kholera, typhus. Aktivitas tersebut sebagai suatu gambaran pertukaran dan interaksi udara, air, tanah dengan area tempat tinggal manusia yang merupakan siklus pencemar atau polusi dari kegiatan setempat.
Dari permasalahan inilah sebagai titik tolak dalam pengembalian kembali fungsi lingkungan sungai tersebut sebagaimana mestinya dalam kehidupan manusia maupun kelestarian ekosistem makluk hidup di dalamnya.Usaha-usaha tersebut anta lain :
- kesepakatan bersama dalam masyarakat sebagai ikatan moral dalam pelestarian lingkungan sungai Code dengan dukungan penuh dari pemerintah dalam hal perlindungan, pelaksanaan, dan ketegasan hukum lingkungan (pasal 6 UU No. 23 th 1997) bahwa setiap orang wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
- Pengelolaan limbah padat dan cair sebelum dibuang ke sungai oleh pelaku ekonomi, baik itu industri maupun rumah tangga, sehingga menurunkan kualitas pencemar dari limbah itu sendiri
- Pengolahan persampahan dan limbah rumah tangga secara komunal (dikumpulkan dari masing-masing rumah tangga) yang kemudian didaur menjadi kompos, sehingga didapatkan nilai tambah untuk ekosistem dan manusia itu sendiri.
- Dalam hal kegiatan wisata dapat dialokasikan untuk tempat rekreasi pemancingan ikan di sekitar sungai Code tersebut.
Konsep pembangunan yang anti lingkungan ke pembangunan yang ramah
lingkungan sangat diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan yang berparadigma pada ADS (Atur Diri Sendiri ) menurut pakar lingkungan Bp. Otto Soemarwoto yang merupakan pendekatan alternatif dalam berkehidupan sosial dengan mengesampingkan kepentingan egoisme.
Di sinilah manusia memegang peranan penting untuk mengembalikan dan menjaga fungsi lingkungan hidup sungai sehingga didapatkan nilai tambah untuk manusia itu sendiri dan tidak merugikan kehidupan ekosistem sungai Code, dan berpihak pula pada Konsep Teknologi Bersih dalam pengelolaan maupun pengolahannya. Dengan kata lain sistem pengelolaan lingkungan hidup yang baru harus bersifat memberi keuntungan bagi yang berkelakuan pro lingkungan hidup dan merugikan untuk sikap dan perilaku anti lingkungan hidup.
Dengan demikian pengembalian fungsi lingkungan hidup sesuai peruntukannya dapat diterapkan dimulai dari diri sendiri, dan menegaskan dasar filosofi pembangunan daerah Propinsi DIY ” Hamemayu Hayuning Bawono” yang bermakna : Kewajiban melindungi, memelihara, serta membina keselamatan dunia dan lebih mementingkan berkarya untuk masyarakat daripada memenuhi ambisi pribadi.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar